Surat Edaran melalui Peraturan Sekretaris Jenderal kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2020 menjelaskan bahwa untuk penetapan tanggal
kelulusan sekolah adalah :
- Jenjang SD, SDLB, Paket A sederajat tanggal 15 Juni 2020
- Jenjang SMP, SMPLB, Paket B sederajat tanggal 5 Juni 2020
- Jenjang SMA, SMALB, SMK, dan Paket C atau sederajat tanggal 2 Juni 2020
Adapun sebagai bukti peserta didik adalah sekolah dapat
mengeluarkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dipergunakan sebagai
informasi / keterangan yang bersifat sementara yang berisikan tentang informasi
data diri siswa serta rekap nilai hasil belajar siswa yang dikeluarkan oleh satuan
pendidikan tertentu sebagai tanda bukti kelulusan peserta didik.
Surat keterangan lulus dapat dipergunakan oleh peserta didik sebagai
dokumen pendukung untuk mendaftarkan diri ke jenjang selanjutnya.
Surat Keterangan Lulus berisikan informasi data diri siswa serta daftar nilai yang diperoleh oleh siswa pada ujian akhir yang diselenggarakan baik secara nasional atau oleh satuan pendidikan sebelumnya.
Berikut adalah contoh format surat keterangan lulus sementara yang dapat dipergunakan oleh satuan pendidikan. silahkan di unduh melalui tautan link berikut ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar