INFORMASI
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
DASAR HUKUM :
- Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021;
- Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021;
- Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19);
- Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Solok Selatan Nomor : 420/256/DPKO/PPD-2020 Tanggal 3 Juni 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/2021 di Solok Selatan.
JALUR PENDAFTARAN PPDB TAHUN 2020
1.
Pendaftaran PPDB dilaksanakan
melalui jalur sebagai berikut :
a.
zonasi ;
b.
afirmasi ;
c.
perpindahan tugas orang tua/wali;
dan / atau
d.
prestasi.
2.
Jalur zonasi sebagaimana dimaksud
dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung
sekolah.
3.
Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud
dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya
tampung sekolah.
4.
Jalur perpindahan tugas orang
tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima
persen) dari daya tampung sekolah.
5.
Dalam hal masih terdapat sisa kuota
dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat
membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
Penjelasan tentang jalur pendaftaran PPDB :
- Jalur zonasi adalah jalur diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau surat keterangan domisili
- Jalur afirmasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan).
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang orang tua/wali dipindahtugaskan, hal tersebut dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Jalur prestasi disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi tertentu berdasarkan hasil perlombaan dibidang akademik maupun non akademik minimal tingkat kabupaten/kota, hal tersebut dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling sedikit 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
Catatan :
Jalur
Zonasi untuk Calon Peserta Didik Baru UPT SD Negeri 09 Sungai Aro adalah peserta didik yang
bertempat tinggal di Jorong Sungai Aro
dan Jorong Kampung Dalam, yang
dibuktikan dengan fotocopy Kartu
Keluarga.
Rencana peserta didik yang akan diterima dari jalur zonasi minimal 70% dari daya tampung sekolah (seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal dan umur).
Rencana peserta didik yang akan diterima dari jalur zonasi minimal 70% dari daya tampung sekolah (seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal dan umur).
JADWAL DAN TEMPAT PENDAFTARAN
1.
Waktu
Pendaftaran : 15 s.d 25 Juni 2020
2.
Tempat : UPT SDN 09 SUNGAI ARO
3.
Waktu
Penerimaan : Pukul 08.00 – 12.00 WIB
4.
Seleksi
Administrasi : 26 s.d 30 Juni 2020
5.
Pengumuman
diterima : 6 Juli 2020
6.
Pendaftaran
ulang : 6 s.d 11 Juli 2020
7.
Hari
pertama sekolah : 13 Juli 2020
8.
Keterangan
Lebih Lanjut Hubungi Panitia PPDB SDN 09
Sungai Aro, kontak di bawah ini :
a.
Arni
Mailiza, S.Pd No. HP/WA : 0813
6443 5036
b.
Gusmayarni,
S.Pd No. HP/WA : 0813 7447 3345
SYARAT PENDAFTARAN
A. Persyaratan :
1. Calon peserta didik baru
berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020. (tidak jaminan untuk diterima, karena akan diseleksi usia)
2. Calon peserta didik baru yang
berusia 7 tahun langsung diterima.
3. Pengecualian
syarat usia paling rendah 6 (enam), yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam)
bulan pada tanggal 1 Juli 2020, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang
memiliki potensi kecerdasan dan / atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang
dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional.
4.
Pada saat pendaftaran Calon Peserta Didik / Siswa
diikutsertakan
B. Menyerahkan :
1.
Pas
photo 3 x 4 cm ( 4 lembar berwarna / hitam putih ).
2.
Foto
copy Akta Kelahiran / Surat Ket. Lahir (1 lembar)
3.
Foto
copy Kartu Keluarga (KK) (1 lembar )
4.
Foto
copy KPS / KKS (jika menerima) (1 lembar).
5.
Foto
copy Ijazah PAUD / TK (1 lembar & legalisir kepala
PAUD / TK asal).
6.
Semua
bahan /persyaratan dimasukkan ke dalam map kertas warna merah
7. Mengisi Formulir Pendaftaran Peserta Didik Baru
Catatan :
Sistem
pendaftaran dalam jaringan (daring) online juga dapat dilakukan oleh calon peserta
didik/orang tua/wali dengan cara mengklik Formulir Pendaftaran Online
C. Pendaftaran tidak dipungut biaya apapun
(GRATIS)
D.
Awal
masuk tahun pelajaran 2020/2021 tanggal 13 Juli 2020
E.
Pertemuan
orang tua siswa yang diterima tanggal 13
Juli 2020 (pertama sekolah),
pukul 09.00 WIB, tempat di SDN 09 Sungai
Aro
Silahkan Klik......... link berikut ini !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar